PDNS Diserang Ransomware, DPR: Harus Ada Tindak Lanjutnya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - DPR RI meminta ada tindak lanjut yang serius dalam kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, Jawa Timur. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan serangan ransomware Brain Cipher tersebut.
“Di DPR sudah dibahas di Komisi I hal yang harusnya tidak terjadi seperti ini,” ucap Ketua DPR Puan Maharani seperti dikutip Wartabanjar.com, Kamis (04/07/2024).
Seperti diketahui, PDNS 2 di Surabaya mengalami serangan ransomware yang cukup serius pekan lalu. Serangan hacker Brain Cipher itu berimbas pada lumpuhnya sejumlah layanan publik.
Berdasarkan hasil analisis forensik sementara ditemukan bahwa serangan ini melibatkan varian baru ransomware yang merupakan pengembangan dari Lockbit 3. Para peretas menuntut tebusan sebesar 8 juta dolar, namun diabaikan pemerintah.
Karena itulah, Puan meminta ada tindak lanjut dari kejadian yang merugikan masyarakat tersebut.
“Jadi secara konkret dievaluasi kemudian tindaklanjutnya seperti apa. Pihak-pihak yang kemudian merasa lalai atau kemudian bertanggung jawab ya sebaiknya bisa mengevaluasi diri,” paparnya.
Namun Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel A. Pangerapan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian tersebut.
Apakah Menkominfo juga harus ikut mempertanggungjawabkannya? Puan menyebut evaluasi para menteri hanya ada di tangan Presiden.
“Menteri itu merupakan orang yang membantu presiden, jadi ya selama dalam menjalankan tugasnya tidak bisa maksimal ya mungkin bisa dievaluasi oleh presiden,” tutur Puan.
Di sisi lain, Puan juga menyoroti mengenai permasalahan judi online yang tengah menjadi isu meresahkan bagi masyarakat. Ia menyebut DPR juga akan menindaklanjuti adanya dugaan anggota dewan yang ikut terlibat dalam judi online.
“Kita akan tindaklanjuti kalau nanti memang sudah ada bukti konkret,” kata Puan.
Editor: Sidik Purwoko