WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kesalahpahaman antarwarga di RT 03 Desa Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan berujung pada mediasi.
Pihak kepolisian memfasilitasi setelah seorang ibu berinisial ML (40) diduga mencakar anak berusia 12 tahun hingga mengalami luka di bagian wajah.
Peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara dua anak, masing-masing berusia 12 tahun dan 6 tahun, saat bermain di sekitar rumah. Ibu dari anak yang berusia 6 tahun kemudian tersulut emosi dan melakukan tindakan yang berujung pada luka pada anak yang berusia 12 tahun
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan langkah mediasi untuk mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti kejadian itu, jajaran Polsek Polsek Banua Lawas yang dipimpin Kapolsek IPDA Gigih Sutanto bersama perangkat desa langsung mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Desa Talan, Rabu (3/6/2026) sore.
Baca Juga Pesawat Jemaah Kloter 01 Embarkasi Banjarmasin Sudah Mendarat, Cek Jadwal Kepulangan Haji
Baca Juga Asrama Ponpes Nurul Iman di RO Ulin Banjarbaru Terbakar, 78 Santri Selamat
“Peristiwa berawal dari pertengkaran dua anak yang masih bermain di sekitar rumah, kemudian berkembang menjadi kesalahpahaman antarorang tua,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif, kedua pihak yakni ibu korban berinisial AI (36) dan ML sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke ranah hukum.







