Firli Bahuri Kembali Dicekal, Kuasa Hukum Tegaskanya Kliennya Tak Akan Kabur

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali dicekal ke luar negeri hingga Desember 2024 terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak kuasa hukum mengaku bakal mengikuti proses tersebut.

    “Kita ikuti saja prosesnya,” ujar kuasa hukum Firli Ian Iskandar saat dihubungi, Senin (1/6/2024).

    Ian mengatakan, kliennya masih berada di Bekasi, Jawa Barat dan tak berencana kabur ke luar negeri. Dia mengungkapkan Firli juga dalam kondisi sehat.

    “Olahraga bulu tangkis dua kali seminggu. Masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni,” ujarnya.

    Ian meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus tersebut atau melakukan SP3. Dia berdalih tak ada bukti pemerasan Firli terhadap SYL.

    “Penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sejumlah barang bukti pun disita. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan hand phone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta Barat juga turut disita.

    Kemudian, satu dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan satu lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Kemenhub Berikan Imbauan Terkait Uji Coba Taksi Terbang Buatan Korea Selatan yang Bakal Uji Coba di IKN

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI