Presiden Jokowi Setujui RUU Kementerian Negara, Cikal Bakal Kabinet Gemoy Prabowo

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Indikasi Kabinet Gemoy Presiden Terpilih Prabowo Subianto mulai terlihat menyusul persetujuan Presiden Joko Widodo atas Revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengatakan, Presiden Jokowi telah menyetujui RUU Kementerian Negara. Persetujuan itu memberi ruang penambahan jumlah Menteri pada masa pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    “Khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberi ruang kepada bapak presiden yang akan datang,” ujar Azwar Anas kepada wartawan, sebagaimana dikutip Wartabanjar.com, Sabtu (29/06/2024).

    Pasal tersebut mengamanatkan jumlah menteri di masa pemerintahan mendatang akan ditentukan oleh presiden terpilih yakni Prabowo Subianto. Sementara saat ini jumlah menteri atau sebelum revisi undang-undang adalah maksimal 34 kementerian.

    Baca juga: WOW…Polresta Banjarmasin Gelar Body Contest Championship 2024

    Azwar mengatakan, Revisi Undang-Undang ini inisiatif dari DPR kemudian di respon terkait dengan ini pasal 15 tersebut. DPR mengajukan Revisi UU Kementerian Negara agar presiden ke depan bebas menentukan jumlah Kementerian.

    Sementara UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dibatasi maksimal 34. Revisinya menjadi Pasal 15 jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

    Baca Juga :   Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI