Berkas Pembunuhan VIna Cirebon Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ukuran Huruf:
"Bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, insyaallah besok pagi dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (19/06/2024).
Baca juga: Deteksi Ribuan Rekening Judi Online, Dananya Akan Masuk ke Negara
Sandi menuturkan, hingga kini sudah ada 70 saksi yang diperiksa penyidik Polri. Dari para saksi yang diperiksa, ada beberapa saksi yang memberatkan dan meringankan Pegi.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka ini dan yang lainnya ada saksi yang meringankan," ungkap Sandi seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pihaknya juga menyertakan keterangan saksi ahli yang membantu penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: 3 Gadis dan 4 Pemuda di Balangan Diduga Terlibat Prostitusi Online Anak Asal Banjarmasin
"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan saintifik guna membuat cerah tidak pidana ini," pungkasnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly sebelumnya sudah mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus kematian Vina Arsita Dewi, alias Vina Cirebon, secara cepat dan profesional. Dirinya menegaskan akan pentingnya langkah ini untuk mencegah asumsi liar di masyarakat dan memastikan penanganan kasus yang tepat.
Baca juga: Jual Gadis di Aplikasi Michat, Tujuh Pelaku Ditangkap Polisi
"Penyelesaian yang cepat dan profesional sangat penting untuk mencegah asumsi liar dan kesalahan penanganan kasus ini," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/06/2024).
Yasonna mengungkapkan, adanya indikasi bahwa pihak yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya, mengisyaratkan adanya kesalahan dalam prosedur operasional standar (SOP) saat pemeriksaan.
"Ada indikasi orang yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya. Ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan," tambahnya.
Baca juga: BUMN Kesehatan Malah Sakit? DPR: Banyak Rujukan Ke Kimia Farma Kok Rugi!
Sementara pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, mencurigai adanya oknum polisi yang mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, warga Cirebon.
Hotman mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan awal, hampir delapan tersangka yang sudah divonis mengaku ada tiga pelaku yang belum ditangkap.
"Pada pemeriksaan awal, tersangka mengaku ada tiga pelaku yang belum ditangkap," ungkap Hotman. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Sidang SYL Mulai Menyerempet Firli Bahuri, Soal Pertemuan di GOR Hingga Uang untuk Pengkodisian