Berkas Pembunuhan VIna Cirebon Dilimpahkan ke Kejaksaan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKepolisian RI telah melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Ekky dengan tersangka Pegi Setiawan. Karena itulah berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, insyaallah besok pagi dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (19/06/2024).

    Baca juga: Deteksi Ribuan Rekening Judi Online, Dananya Akan Masuk ke Negara

    Sandi menuturkan, hingga kini sudah ada 70 saksi yang diperiksa penyidik Polri. Dari para saksi yang diperiksa, ada beberapa saksi yang memberatkan dan meringankan Pegi.

    “Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka ini dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” ungkap Sandi seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Pihaknya juga menyertakan keterangan saksi ahli yang membantu penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

    Baca juga: 3 Gadis dan 4 Pemuda di Balangan Diduga Terlibat Prostitusi Online Anak Asal Banjarmasin

    “Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan saintifik guna membuat cerah tidak pidana ini,” pungkasnya.

    Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly sebelumnya sudah mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus kematian Vina Arsita Dewi, alias Vina Cirebon, secara cepat dan profesional. Dirinya menegaskan akan pentingnya langkah ini untuk mencegah asumsi liar di masyarakat dan memastikan penanganan kasus yang tepat.

    Baca Juga :   INDEF Ingatkan Tingginya Beban Utang Indonesia ke Pemerintahan Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI