Sidang SYL Mulai Menyerempet Firli Bahuri, Soal Pertemuan di GOR Hingga Uang untuk Pengkodisian
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disebut-sebut dalam sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengungkap bahwa pegawai Kementan diminta oleh SYL, yang kala itu menjabat Menteri Pertanian, untuk patungan uang Rp 800 juta untuk diserahkan kepada Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK.
Hal itu diungkapkan Kasdi saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kasdi mengungkapkan bahwa saat itu SYL menyampaikan kepada jajaran eselon I bahwa ada permasalahan terkait pengadaan sapi di Kementan yang sedang diselidiki oleh KPK.
Kemudian menurut Kasdi, SYL menyampaikan agar hal ini diantisipasi.
Baca juga: Wanita Muda Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gym di Pontianak, Terdorong Keluar Jendela Saat Gunakan Treadmill
Menurut Kasdi, arti dari mengantisipasi itu adalah sharing atau patungan uang di Kementan.
"Jadi begini setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 juta yang akan diserahkan pada Pak Firli," kata Kasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024), beritasatu.com.
Kasdi mengungkapkan salah satu pembahasan SYL dengan Firli saat pertemuan di GOR Bulutangkis terkait pengkondisian perkara proyek pengadaan sapi di Kementan yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
Firli minta uang lagi ke SYL untuk pengondisian perkara tersebut.
SYL pun mengintruksikan kepada anak buahnya di Kementan untuk mengumpulkan uang sharing (pemerasan) yang mencapai Rp800 juta melalui mantan Direktur Alsintan, Muhammad Hatta dan mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto.
Kasdi mengaku tidak mengetahui alasan mengapa penyerahan uang tersebut harus melalui Irwan.
Dirinya juga mengaku tidak tahu apakah uang tersebut sudah diterima Firli atau belum. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi