Polri Siap Tindak Tegas WNA Terlibat Tambang Ilegal

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Warga negara asing (WNA) terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia akan ditindak tegas Polri. Hal ini buntut penangkapan dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

    Seperti yang iungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada.

    “Kalau yang salah, kita tindak,” tegas Wahyu kepada wartawan pada Kamis (13/6/2024).

    Baca Juga

    Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Tersangka Kasus Korupsi

    Ia menekankan bahwa Polri siap menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu.

    “Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua,” ujarnya.

    Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Kota Palu.

    Kombes Pol Bagus Setiyawa selaku Dirreskrimsus Polda Sulteng, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

    “Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami mendatangi lokasi, kami menemukan aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus.

    Bagus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu untuk memastikan status dan keberadaan dua WNA tersebut.

    Baca Juga :   TRAGEDI SALAT ID DI PEMALANG: Pohon Tumbang di Alun-alun, 2 Jemaah Meninggal Dunia & 15 Luka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI