WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyerahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Penuntut umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada wartawan di kantor Kejari Jaksel, Kamis (13/06/2024).
Dalam konteks tersangka, menurutnya seperti dikutip Wartabanjar.com, agar jangan sampai ada yang error in persona. Sehingga penuntut umum nantinya akan meneliti identitas tersangka pada berkas perkara.
Selain itu, penuntut umum akan memeriksa barang bukti supaya tidak error in objecto. Barang bukti itu akan diteliti oleh penuntut umum sesuai dengan apa yang tertera dalam berkas perkara.
Baca juga: Buntut Kasus Korupsi Rp 271 Trilyun, Penyidik Jampidsus Sidik Ijin Pertambangan
Berikut ini daftar 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang berkas perkaranya diserahkan ke penuntut umum:
1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021;
2. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;
3. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;
4. MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP;
5. SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP;
6. RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS;
Baca juga: Hoaks! Kabar Artis Tajir Melintir Rafi Ahmad Terlibat Kasus Korupsi Rp 271 Trilyun