WARTABANJAR.COM, BOGOR – Polres Bogor akan memberlakukan rekayasa lalu lintas saat libur panjang atau long weekend di kawasan Puncak pada libur panjang Hari Raya Idul Adha. Salah satunya penerapan ganjil genap.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama mengatakan ganjil genap diberlakukan mulai Rabu (14/6) hingga Selasa (18/6). Pembatasan kendaraan ini diterapkan di sepanjang Jalan Raya Puncak.
“Ganjil genap diberlakukan dari hari Jumat sampai Selasa,” ujar Rizky Gautama dikutip pada Kamis (13/5/2024).
Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila memang terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa oneway.













