KPU Gelar Rakor Tindak Lanjut Putusan MK soal PHPU
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/06/2024) malam. Amar putusan itu terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Ya, malam hari ini, kami kumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk tindak lanjut putusan tersebut," kata Idham seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Presiden Jokowi Himbau Masyarakat Jauhi Judi, Buntut Kasus Polwan di Jatim
Ia menyebut, ada enam putusan MK yang dikabulkan sepenuhnya dan ada 38 putusan yang dikabulkan sebagian. KPU dipastikan bakal menindaklanjuti putusan MK terkait perkara PHPU Pileg 2024.
"Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan juga asas, prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
Baca juga: Wuihh, Indonesia Kembangkan Proyek Mobil Terbang!
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024 dari total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Selain itu, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
Baca juga: Beras Impor Tertahan, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Bebani Rakyat
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pileg 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko