WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mengungkap kasus perjudian online. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap sebanyak 23 orang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024.
“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu membuat akun di empat aplikasi game, yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Wira menjelaskan, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online ini terdiri dari lima orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 pelaku lain yang berperan sebagai admin.
“Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak,” ucapnya.
“Kan pengelola ada lima, tiga orng ini adalah anak. Bapak, ibu dan anak. Nah, 18 orng ini rata-rata temen dari dari tiga orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal,” terangnya.
23 tersangka yang ditangkap tersebut yakni 5 pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.
Seluruh tersangka ditangkap di empat yang berbeda antara lain di Perumahan Grand Kartika, Cibinong, Kecamatan Cibinong; kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor.