Polres Banjar Amankan 110,3 Gram Sabu Dalam Operasi Antik Intan 2024

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURAPolres Banjar berhasil mengamankan 110,3 gram sabu-sabu, 26 butir ekstasi, 820 butir zinet, dan 1775 butir psikotropika.

    Barang bukti narkoba tersebut diungkap dari 44 laporan polisi dalam Operasi Antik Intan 2024 yang dilaksanakan mulai dari 17 Mei 2024 hingga 30 Mei 2024.

    Hasilnya 52 orang ditetapkan sebagai tersangka, 49 di antaranya laki-laki dan 3 di antaranya perempuan berprofesi buruh, ibu rumah tangga dan ada yang berprofesi sebagai ASN.

    Baca Juga

    Telan Biaya Rp 294 Miliar, Gedung DPRD Kalsel Siap Dibangun 

    “Dari 52 orang tersangka, ada 38 orang yang jadi kurir, 12 orang pengedar dan 2 orang pemakai yang sudah kita serahkan ke BNN untuk rehab,” jelas Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat.

    Dalam press rilis Operasi Antik Intan 2024 yang digelar Polres Banjar di Aula Sarja Arya Racana pada Rabu (5/6/2024) sore, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, mulai dari narkotika hingga psikotropika.

    “Barang bukti yang kita amankan diantaranya, 110, 3 gram sabu-sabu, 26 butir ekstasi, 820 butir zinet, dan 1775 butir psikotropika yang didapat secara ilegal,” jelasnya lagi.

    Kasatres Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran psikotropika di Kabupaten Banjar.

    “Karena psikotropika ini harus dibeli dengan resep dokter, jadi kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” jelas Tatang.

    Semua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (nurul octaviani)

    Baca Juga :   Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Apresiasi Program Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI