Namun Mahkamah Agung RI memutus dengan Nomor : 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, menyatakan bahwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian” dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna.
Atas perbuatannya tersebut, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.
Sewaktu diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani hukuman. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







