Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si. melalui Kapolsek Sungai Durian, IPDA Tri Wibawa menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,84 gram dan berat bersih 36,4 gram, serta barang bukti lainnya.
Kedua tersangka mengakui bahwa mereka yang mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
“Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







