"Ya, benar. WN Thailand atas nama Chaowalit Thongduang, buron nomor 1 dari Thailand, berhasil ditangkap oleh Polri di Bali. Yang bersangkutan adalah buron otoritas Thailand. Untuk detailnya nanti akan disampaikan oleh Kabareskrim dalam rilis khusus bersama pihak Thailand," kata Krishna seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (31/05/2024). Baca juga: Keluarga Vina Minta Bantuan Hotman, Kabareskrim Perintahkan Tangkap 3 Pelaku yang Masih Buron Melansir Bangkok Post, Chaowalit kabur ke Indonesia dan memiliki paspos Indonesia palsu. Selain itu, Chaowalit diketahui memiliki kartu tanda penduduk (KTP) palsu atas nama Sulaiman, warga Aceh. Chaowalit selama di Indonesia lebih banyak tinggal di Medan dan Bali. Diketahui, Chaowait merupakan narapidana Thailand yang tengah menjalani hukuman percobaan pembunuhan. Dirinya tengah menghadapi berbagai tuntutan pidana. Kemudian, Chaowait sempat jatuh sakit hingga dilarikan ke rumah sakit. Lalu, pada hari Minggu (22/10/2023) Chaowait kabur dari Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat untuk perawatan gigi. Pada Rabu (8/11/2023), Chaowait terlacak polisi di tempat persembunyiannya di pegunungan Banthad. Terjadi baku tembak namun Chaowait berhasil melarikan diri dari pegunungan yang melintasi provinsi Phatthalung, Trang dan Satun. Baca juga: Hapus Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina, Hotman: Ingin Cepat Tutup Kasusnya? Selama pelariannya, Chaowalit merilis sejumlah video klarifikasi bahwa dirinya telah diperlakukan tidak adil. Ia mengklaim sebagai satu-satunya orang yang dihukum karena banyak tersangka lain yang terlibat namun bebas berkeliaran. Chaowalit juga mengklaim permohonan jaminannya dalam kasus pembunuhan yang tertunda belum ditangani secara adil. Namun klarifikasi ini dibantah oleh Menteri Kehakiman setempat. Hingga Chaowalit dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absensia pada Senin (25/12/2023) karena percobaan pembunuhan. Kasusnya bermula dari penembakan di sebuah restoran di distrik Muang, Phatthalung, pada Senin (09/09/2019). Baca juga: Polisi Thailand Sebut Fredy Pratama Berada di Hutan Ia didakwa berkolusi dengan empat orang lain untuk mencoba membunuh seorang asisten pengadilan. Kelimanya dijatuhi hukuman seumur hidup. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko
Berita Sebelumnya Polda Kalsel dan Lemhanas Gelar FGD Bahas Pemanfaatan Bonus Demografi
Berita Selanjutnya Menteri ATR/BPN: Kejahatan Sertifikat Lahan Masih Sering Terjadi