WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Seorang buronan Thailand nomor wahid akhirnya ditangkap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Bali. Narapidana bernama Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod (37) ini kabur dari negaranya selama tujuh bulan.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengkonfirmasi kebenaran penangkapan buron Thailand tersebut. Menurutnya, selama tinggal di Indonesia Chaowalit menggunakan identitas palsu sebagai warga negara Indonesia.
“Ya, benar. WN Thailand atas nama Chaowalit Thongduang, buron nomor 1 dari Thailand, berhasil ditangkap oleh Polri di Bali. Yang bersangkutan adalah buron otoritas Thailand. Untuk detailnya nanti akan disampaikan oleh Kabareskrim dalam rilis khusus bersama pihak Thailand,” kata Krishna seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (31/05/2024).
Baca juga: Keluarga Vina Minta Bantuan Hotman, Kabareskrim Perintahkan Tangkap 3 Pelaku yang Masih Buron
Melansir Bangkok Post, Chaowalit kabur ke Indonesia dan memiliki paspos Indonesia palsu. Selain itu, Chaowalit diketahui memiliki kartu tanda penduduk (KTP) palsu atas nama Sulaiman, warga Aceh. Chaowalit selama di Indonesia lebih banyak tinggal di Medan dan Bali.
Diketahui, Chaowait merupakan narapidana Thailand yang tengah menjalani hukuman percobaan pembunuhan. Dirinya tengah menghadapi berbagai tuntutan pidana. Kemudian, Chaowait sempat jatuh sakit hingga dilarikan ke rumah sakit. Lalu, pada hari Minggu (22/10/2023) Chaowait kabur dari Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat untuk perawatan gigi.
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com