WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Seorang pria FO mengalami luka bacok di kaki dan tangan kiri yang disebabkan oleh sabetan celurit korban penganiayaan oleh temannya sendiri yang berinisial MK alias Rio alias ambon (37). Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini adalah kekesalan pelaku terhadap korban. “Pelaku kesal karena ditinggal pergi oleh korban saat mengantarkan dirinya ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi pada Rabu, (29/5/2024). Baca Juga Per 1 Juni 2024 Beii Elpiji 3 kg Pakai KTP  Peristiwa bermula pada Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang bekerja sebagai juru parkir dipanggil dan diajak oleh seseorang bernama Encek bersama pelaku MK alias Rio untuk diantar ke rumah temannya. Korban menuruti permintaan mereka dan mengantar mereka dengan sepeda motor..Di tengah perjalanan, di daerah Tanjung Duren, tepatnya di belakang KFC, pelaku meminta untuk berhenti. Pelaku kemudian turun dari motor dan pamit akan masuk ke dalam komplek, sementara korban disuruh menunggu. ”Namun, korban merasa keberatan dan meninggalkan pelaku,” terangnya Korban bersama Encek melanjutkan perjalanan ke daerah Kampus Untar dengan alasan Encek ingin menunggu abangnya. Setelah mengantar Encek, korban kembali ke tempat parkir di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk. Tiba di lokasi, korban masih menunggu giliran untuk jatah memarkir karena saat itu ada temannya yang sedang memarkir di lokasi tersebut. Korban memilih menunggu di halte. Tak lama kemudian, pelaku Rio alias Ambon datang menghampiri korban. Pelaku langsung menyerang dan membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit sambil mengatakan, “Lo kenapa ninggalin gua.” Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Pelaku sempat berhasil melarikan diri setelah kejadian. Namun pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil meringkus dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut..Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(atoe ) Editor Restu