WARTABANJAR.COM – Pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan per 1 Juni 2024 wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini diungkap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian.
“Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP,” ujar Riva dikutip Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
Bejat Kakek di Satui Tanah Bumbu Gagahi CucuĀ
Riva mengatakan, hingga April 2024 ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.
Sementara per 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftannya adalah sektor rumah tangga.







