WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Putra Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo alias Dindo, mengaku siap mengembalikan uang Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipakai dan dinikmatinya. Kesiapan pengembalian dana oleh Kemal itu, baik dari korupsi anggaran Kementan maupun hasil pemerasan ayahnya. "Saya siap mengembalikan," kata Dindo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/05/2024). Dindo mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan permintaan dirinya secara pribadi. Menurutnya, belum ada penawaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang dinikmatinya saat diperiksa. Baca juga: Korea Utara Kirim Balon Udara Isi Kotoran ke Korea Selatan Dalam beberapa sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa Dindo merupakan salah satu anggota keluar SYL yang menikmati hasil korupsi dan pemerasan dari ayahnya. Dirinya disebut menggunakan uang Kementan untuk renovasi kamar, membeli aksesori mobil, hingga tiket pesawat. Khusus tiket pesawat, Dindo sempat mengaku terbiasa menikmati fasilitas tersebut dari uang Kementan. Kendati Dindo ingin mengembalikan uang yang dinikmati, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan bahwa pengembalian uang negara itu tidak menggugurkan indikasi pidana. Hal tersebut sesuai Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca juga: Polri Gelar Dialog Publik Tegaskan Komitmen Perkuat Soliditas Persatuan Bangsa Pasca Pemilu "Itu hanya merupakan salah satu hal yang akan meringankan. Tapi jika ada niat baik kan bagus, sudah mengakui dan mengembalikan sebelum tuntutan dilayangkan," ujar Pontoh seperti dikutip Wartabanjar.com di persidangan. Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya juga sudah menjadi terdakwa atas perannya sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Pengumpulan dana itu untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Baca juga: Ngeri! Cincin Menyatu dengan Daging, ini Laporan Damkar Tala Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko