“Soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Nasir juga meminta maaf kepada publik, atas keterlibatan kader partainya dalam kasus narkoba. Sebab pihaknya tidak mengendus tersangka S, merupakan bagian dari sindikat jaringan barang haram tersebut.
“Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini dia menjadi bagian dari sindikat itu,” tandasnya.
Sebelumnya, tersangka S ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024), atas kepemilikan, menjadi pemodal, dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.
Kemudian pada Senin (27/5/2024), tersangka S dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia kemudian dikenakan pasal tindak pidana pencucia n uang (TPPU).
Dalam hal ini, tim penyidik dari Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana, yang digunakan sebagai pemodal narkoba tersebut, termasuk menelusuri apakah ada dana yang dipakai untuk modal, sebagai caleg pada Pemilu 2024. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko













