WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Menteri PU (Pekerjaan Umum) Dody Hanggodo mengaku tidak mengetahui kasus yang membuat tim Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantornya, Kamis (9/4/2026) kemarin.

Bahkan ada informasi, ruang kerja Menteri PU juga ikut dimasuki tim Kejati DKI Jakarta selain sejumlah ruang bangunan di kompleks kantor Kementerian PU.

Salah satu yang cukup lama dimasuki tim Kejati DKI Jakarta adalah Gedung Direktorat Cipta Karya.

Baca Juga Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini, Banjarmasin Batola Hujan di Malam Hari

Dikonfirmasi pers, Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan dirinya mengizinkan kedatangan tim Kejati Jakarta itu.

"Teman-teman dari Kejaksaan Tinggi DKI datang, minta izin melakukan pendalaman dengan memasuki beberapa ruangan. Ya, sudah saya tinggal kasih izin saja, kan? Sudah gitu doang, enggak ngapa-ngapain," ucapnya.

Selain mengaku tidak mengetahui ruang apa saja yang digeledah, Dody juga mengatakan tidak mengetahui kasus yang mendasar penggeledahan tersebut.

"Beliau-beliau [penyidik Kejati DKI] tidak ngomong terkait masalah apa. Cuma hanya akan melakukan pendalaman, gitu. Saya tidak tahu," ucapnya.

Tentang informasi ruang kerjanya ikut digeledah, Dody mengatakan memberi izin bila memang itu diperlukan.

"Saya bahkan tadi sampaikan, kalau memang dirasakan perlu ruangan saya didatengin, ya, monggo. Saya enggak ada yang saya tutup-tutupi kok," kata Dody.

Ditegaskan Dody, tim Kejati DKI Jakarta sebelum melakukan penggeledahan sudah memperlihatkan surat perintah untuk menggeledah kantor Kementerian PU.

Ia mengaku hanya selintas membaca surat perintah tersebut.

Karena itu, Dody mengaku tidak mengetahui kasusnya. "Saya tidak nanya mereka datang atas apa, tapi mereka mengatakan ada surat tugas, ada surat perintah, ya, sudah. Saya percaya. Masa sesama abdi negara kita saling enggak percaya kan enggak mungkin," katanya.

"Diperlihatkan, diperlihatkan (surat perintah penggeledahan). Saya baca sepintas. Sepintas saja. Karena kan masih ada acara saya di situ," imbuh Dody.

Saat dihubungi pers, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma membenarkan dilakukan pembenahan itu.