WFH Perdana ASN KemenPPPA, Titi Eko Rahayu Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Hari ini menjadi momen perdana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kebijakan ini dijalankan sesuai arahan Presiden RI dan ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026.
Penerapan WFH tetap mengacu pada regulasi PermenPAN RB, dengan komitmen menjaga kualitas layanan publik. KemenPPPA memastikan bahwa pengawalan kasus tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara layanan SAPA 129 tetap beroperasi dan dibuka setiap hari Jumat di lantai 1 Gedung KemenPPPA.
Sejak tahun 2025, KemenPPPA sebenarnya telah melaksanakan pola kerja Work From Anywhere (WFA) setiap hari Jumat. Dengan adanya kebijakan baru ini, penyesuaian dilakukan pada lokasi kerja yang kini difokuskan dari rumah. Hal ini menunjukkan bahwa WFH bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari transformasi budaya kerja yang sudah berjalan.
Hasil evaluasi melalui survei internal menunjukkan bahwa penerapan FWA/WFA, kini WFH, terbukti efektif. Pegawai tetap produktif, pelayanan publik tidak terganggu, dan terdapat penghematan energi seperti listrik, air, serta bahan bakar minyak. Efisiensi ini menjadi nilai tambah dalam mendukung keberlanjutan kerja ramah lingkungan.
Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa perubahan pola kerja harus tetap selaras dengan capaian kinerja organisasi. “Kami memastikan layanan publik, khususnya bagi korban kekerasan, tetap berjalan optimal meski pegawai bekerja dari rumah. Pola kerja ini juga menjadi penguat komitmen bersama untuk membangun kebiasaan kerja yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan dukungan teknologi dan komitmen pegawai, KemenPPPA optimistis pola kerja baru ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung agenda transformasi birokrasi nasional. (Wartabanjar.com/andi)
Editor: Andi Akbar