WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan sanksi pemecatan terhadap calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S. Sanksi itu menyusul keterlibatan S dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kg. Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/05/2024). Menurutnya, perkara narkoba merupakan tingkat kejahatan yang tidak main-main. "Iya dong, apalagi narkoba kan, kan itidu kejahatan yang extraordinary. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Temuan Mayat Membusuk di Toren Air, Begini Komentar Netizen: Nantinya posisi tersangka S akan digantikan caleg DPRK Aceh Tamiang dengan perolehan suara terbanyak kedua. Karena hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku. “Iya sesuai dengan UU (undang-undang)," ucap Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu. Dirinya mengaku tidak mengetahui peran dan posisi tersangka S, dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Untuk itu, dia meminta publik menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Polri. Baca juga: Perkuat Kelistrikan Perbatasan Malaysia, PLN Gelar Komite Operasi Ke-23 Bersama SEB Serawak "Soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya. Nasir juga meminta maaf kepada publik, atas keterlibatan kader partainya dalam kasus narkoba. Sebab pihaknya tidak mengendus tersangka S, merupakan bagian dari sindikat jaringan barang haram tersebut. "Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini dia menjadi bagian dari sindikat itu," tandasnya. Sebelumnya, tersangka S ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024), atas kepemilikan, menjadi pemodal, dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia. Baca juga: Amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Hery Sasmita Harapkan SKPD di Batola Aktifkan Website Kemudian pada Senin (27/5/2024), tersangka S dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia kemudian dikenakan pasal tindak pidana pencucia n uang (TPPU). Dalam hal ini, tim penyidik dari Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana, yang digunakan sebagai pemodal narkoba tersebut, termasuk menelusuri apakah ada dana yang dipakai untuk modal, sebagai caleg pada Pemilu 2024. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko