Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri menjelaskan ketentuan menuntut hakim agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan. “Jadi, kami menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” katanya, Senin (27/5/2024).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan. “Silakan jaksa mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan ini,” pungkas Fahzal. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







