WARTABANJAR.COM, KELUA – Polsek Tanjung Kota yang dipimpin Iptu Richard David HG SAP berhasil meringkus pengedar narkoba di depan sebuah SMP di Desa Banyu Tajun.
MAR (28) yang merupakan warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, ditangkap pada Selasa (21/05/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya MAR terkait tindak pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Ketagihan Judi Online, Supervisor Minimarket di Tabalong Tilep Uang Perusahaan







