Pengedar Narkoba di Kelua Diamankan di Depan SMP Banyu Tajun

WARTABANJAR.COM, KELUA – Polsek Tanjung Kota yang dipimpin Iptu Richard David HG SAP berhasil meringkus pengedar narkoba di depan sebuah SMP di Desa Banyu Tajun.

MAR (28) yang merupakan warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, ditangkap pada Selasa (21/05/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya MAR terkait tindak pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Supervisor Minimarket di Tabalong Tilep Uang Perusahaan

Terlihat seorang pria yang ciri-ciri nya persis seperti yang diinformasikan warga menggunakan sebuah sepeda motor bersama seorang di belakang MAR.

Saat Petugas mendekat untuk menanyakan identitasnya, pria yang di belakang MAR sempat melarikan diri namun MAR berhasil diamankan petugas di depan sebuah sekolah menengah pertama di desa Banyu Tajun kecamatan Tanjung.

Saat dilakukan pemeriksaan di sekitaran tempat kejadian terdapat ditemukan 1 buah bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu berada tergeletak diatas jalan dan 1 buah bungkus plastik lainnya dikantong celana belakang sebelah kanan yang diakui oleh MAR adalah miliknya.