WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Hal itu terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).
Pasal 15 ayat (1) PP tersebut menyebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Baca juga: KPK Segera Bebaskan Hakim Gazalba Saleh Usai Putusan Sela PN Tipikor
Sedangkan besaran iuran Tapera untuk ASN di pusat dan daerah menurut Pasal 15 ayat (4b) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menteri PAN dan RB).
Pasal 20 PP ini menjelaskan jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja, termasuk bagi pekerja mandiri. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Gaji Swasta, BUMN,hingga ASN Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera