Pelaku TM diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang bersisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,33 gram.
Kemudian, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah Bong alat penghisap sabu yang terbuat dari botol air mineral yang sudah dirangkai dengan pipet kaca dan sedotan plastik warna putih, 1 buah korek api gas warna merah dan 1 buah skuter metik warna putih. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







