Setelah dibuka ternyata di dalam bungkusan plastik tersebut berisi 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.
Polisi kemudian membawa pelaku ke kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan dan kembali ditemukan beberapa barang bukti.
Pelaku TM diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang bersisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,33 gram.
Kemudian, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah Bong alat penghisap sabu yang terbuat dari botol air mineral yang sudah dirangkai dengan pipet kaca dan sedotan plastik warna putih, 1 buah korek api gas warna merah dan 1 buah skuter metik warna putih. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







