
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kelua sebab pelaku berdomisili di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua.
Selanjutnya Anggota Polsek Banua Lawas, Polsek Kelua, Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Tabalong berangkat menuju TKP untuk mengamankan barang bukti.
Kapolres Tabalong selain menugaskan anggotanya untuk mengamankan barang bukti, juga mendatangi TKP, meminta keterangan para saksi, melakukan olah TKP hingga memasang garis polisi di TKP.
Dikutip dari laman Polres Tabalong, Senin (27/5/2024), pelaku saat ini sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tabalong guna menjalani proses hukum selanjutnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







