Selanjutnya, akan diadakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk membahas dan mengevaluasi kelayakan pendaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Sedangkan untuk pendaftaran secara daring dilakukan dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store yang telah disediakan Kementerian Sosial. Bukan melalui tautan seperti yang beredar.
Setelah link tersebut ditelusuri, Pemerika Fakta Mafindo mengindikasi bahwa form pendaftaran tersebut merupakan penipuan karena pendaftaran bukan melalui laman resmi Kemensos sebagai pengelola bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Pada link tersebut pendaftar akan dimintai nama lengkap, nomor handphone, hingga data rahasia seperti kode OTP dan password. Maka dari itu, masyarakat diharapkan untuk selalu berhati-hati dengan tidak memberikan kode OTP dan password pada laman yang tidak resmi agar tidak menjadi korban penipuan.(kominfo/turnbackhoax)
Editor Restu







