Remaja Pria Desa Haliau HST Ditangkap Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) gelar Press Release pengungkapan tindak pidana persetubuhan anak.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang remaja pria berinIsial MA (18), warga Desa Haliau RT.01 RW.01, Kecamatan Batu Benawa, HST

Penangkapan berawal dari laporan orangtua korban pada Jumat tanggal 10 Mei 2024.

RS, Ayah korban, melapor ke Polres HST setelah mendengar pengakuan putrinya telah disetubuhi secara paksa oleh MA.

Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 Wita. Korban diajak jalan oleh pelaku.

Oleh pelaku, korban dibawa ke rumah nenek pelaku di Desa Haliau, Kecamatan Batu Benawa, HST.

Di rumah inilah MA memaksa korban bersetubuh.

Setelah pulang, lalu korban menceritakan kepada orangtuanya pelapor bahwa pelaku telah memaksanya melakukan melakukan hubungan suami istri.