Korban mengaku dipaksa berhubungan badan tiga kali di hari itu juga.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma secara Psikis dan pelapor melaporkan kejadian tersebut Polres HST untuk proses hukum selanjutnya .
Setelah dilakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan dilakukan gelar perkara, unit Buser dan unit PPA serta Pidum berhasil mengamankan Tersangka pada hari Selasa tanggal 14 mei 2024 di jalan Desa Haliau kec Batu Benawa.
Saat ditanyai, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban di rumah neneknya.
Adapun barang bukti yang disita polisi, 1 lembar baju kemeja lengan panjang warna ungu, 1 lembar celana jeans warna hitam.
Kemudian, 1 bra warna ungu, 1 lembar celana dalam warna cokelat.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi







