Tertibkan Parkir Liar di Minimarket, Pemprov DKI Libatkan TNI dan Polri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta gencar melakukan penertiban parkir dan juru parkir liar di kawasan ibu kota, termasuk di minimarket. Penertiban melibatkan juga unsur TNI dan Polri.

    Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan ditertibkan dan dibina.

    “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan,” ungkap Syafrin dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

    Baca juga: Lomba Burung Berkicau Kapolresta Cup, Peserta Diajak Deklarasi Pilkada Damai

    Syafrin juga meminta kepada pengelola parkir diminta mengajukan izin. Hal itu berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Pergub No 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).

    Disebutkan, setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.

    “Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir,” terangnya.

    “Proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya.

    Baca Juga :   Pipa Gas Petronas Meledak, Api Merambat ke Permukiman Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI