Acuan Presiden Terpilih Susun Kabinet, DPR Rampungkan RUU Kementerian Negara
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Kementerian Negara diperkirakan segera rampung. UU Nomor 39 Tahun 2008 itu akan menjadi acuan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menyusun kabinet.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/05/2024).
"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," kata Dasco seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Menlu Suarakan Dukungan Untuk Palestina
Dasco menjelaskan, revisi UU itu bergulir di Badan Legislasi hanya mengubah satu pasal yang mengatur pembatasan jumlah kementerian.
"Sudah disampaikan oleh Ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," ujarnya.
Meski demikian, dirinya belum dapat memastikan apakah revisi UU Kementerian Negara tersebut akan memperbesar atau memperkecil jumlah kementerian. Sementara jumlah kementerian yang saat ini mencapai 34 kementerian.
Baca juga: Fantastis! SYL Kerap Minta Durian Seharga Rp 40 Juta
Dia hanya memastikan revisi UU Kementerian Negara dilakukan guna mengakomodasi pengejawantahan visi misi presiden terpilih dalam menyusun nomenklatur kementerian.
"Yang pasti, kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lahan Terbakar di Ujung Murung Banjarbaru
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR, Kamis (16/05/2024).
Persetujuan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju. Sementara satu fraksi yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU tersebut untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Menkeu Hadir Bahas Ekonomi Makro
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara bertujuan memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko