WARTABANJAR.COM, KOTABARU-KAS (39) tak dapat mengelak saat diinterogasi petugas Polsek Harkamtibmas Pulau Laut Utara karena mencuri handphone milik Firmansyah (31).
Warga Jalan H.Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru ini diringkus 7 jam setelah aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.
Korbannya, Firmansyah (31) diketahui adalah pemilik bengkel di Jalan Raya Stagen Km.08 RT.08 RW. 03, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Pada Kamis (16/5/2024) ia melaporkan di hari itu sekitar pukul 11.00 Wita telah kehilangan handphone (HP) merk Vivo warna biru malam saat tidur di bengkel.
Kepada petugas kepolisian, Firmansyah menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa sebelum tidur ia meletakkan handphone di atas kasur, saat terbangun HPnya sudah raib.
Setelah dibuat laporan polisi, kemudian unit Reskrim Polsek mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor dan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seseorang berinisial KAS (39).







