Kemudian pada pukul 17.30 Wita hari itu juga anggota Polsek melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada KAS dan telah ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Vivo Warna Biru malam persis yang dilaporkan hilang oleh Firmansyah.
KAS tidak dapat mengelak, mengakui bahwa ia masuk ke dalam bengkel sepeda motor milik Firmansyah lalu mengambil sebuah HP merk Vivo warna biru malam saat pemiliknya sedang tidur di bengkel.
Karena kejadian itu, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Harkamtibmas Pulau laut Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si. melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M Rifani telah membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dan barang bukti yang terkait tindak pidana pencurian HP di Desa Stagen.
Dikutip Sabtu (18/5/2024) dari laman Polres Kotabaru, Rifani menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (berbagai sumber)
Editor: Yayu







