KAS Diringkus 7 Jam Setelah Curi HP Korbannya di Desa Stagen Kotabaru

Karena kejadian itu, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Harkamtibmas Pulau laut Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si. melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M Rifani telah membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dan barang bukti yang terkait tindak pidana pencurian HP di Desa Stagen.

Dikutip Sabtu (18/5/2024) dari laman Polres Kotabaru, Rifani menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (berbagai sumber)

Editor: Yayu