DKI Jakarta Pusing Mengurus Parkir Liar, Kemana Larinya Dana Itu?

Dalam banyak kasus, banyak ditemui pemilik usaha seperti kafe atau restoran tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Kalaupun pemiliknya punya lahan parkir, namun tak dikelola dengan benar. Di sinilah celah munculnya parkir liar dan ironisnya tak ada penegakan hukum.

“Parkir liar itu pada akhirnya bukan dilihat sebagai pelanggaran tapi peluang mendapatkan uang. Ruang-ruang yang tidak semestinya menjadi lokasi parkir dikuasai individu tertentu atau ormas.” katanya.

“Banyak parkir liar dikuasai dengan backingan aparat berwajib dan ormas. Kenapa? Karena parkir liar menghasilkan keuntungan luar biasa.” ujarnya.

Baca juga: Pelawak Qomar Dirawat di Rumah Sakit karena Kelelahan

Sementara Wakil Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyebut, bisnis parkir liar di badan jalan di Jakarta bisa menghasilkan uang ratusan miliar rupiah dalam setahun.

Tigor menaksirnya dari rata-rata nominal pembayaran parkir liar yakni Rp10.000 dan dihitung berdasarkan waktu parkir efektif selama delapan jam per hari. Kemudian jumlah itu dikalkulasikan dengan total Satuan Ruang Parkir (SRP) liar yang ada di Jakarta sekitar 16.000 tempat.

“Jika sehari kita hitung titik parkir hanya delapan jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp10.000, maka pendapatan parkir liar di Jakarta Rp10.000 x 8 x 16.000 adalah Rp1,28 miliar sehari. Sebulan Rp38,4 miliar dan setahun menjadi Rp460 miliar,” ucap Tigor.

Baca juga: Polres Tabalong Berhasil Ungkap 13 Kasus dengan 18 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2024

Apa solusinya?
Nirwono Yoga menilai jika pemprov DKI Jakarta betul-betul serius ingin mengakhiri bisnis parkir liar maka tak boleh pilih kasih. Penertiban yang dilakukan harus juga menyasar jukir liar di semua badan usaha yang tidak menaati aturan Perda Perparkiran.

Kalau bersandar pada Perda nomor 5 tahun 2012, setiap orang dan/atau badan usaha yang terbukti melakukan pemborongan fasilitas parkir di ruang milik jalan tanpa mendapatkan izin dari gubernur dapat dikenakan denda administratif paling banyak Rp35 juta.

Sedangkan bagi badan usaha atau badan hukum yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin; serta denda administratif paling banyak Rp50 juta. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Pengamat Nilai Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat

Editor: Sidik Purwoko