DKI Jakarta Pusing Mengurus Parkir Liar, Kemana Larinya Dana Itu?

Sedangkan bagi badan usaha atau badan hukum yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin; serta denda administratif paling banyak Rp50 juta. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Pengamat Nilai Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat

Editor: Sidik Purwoko