Sedangkan bagi badan usaha atau badan hukum yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin; serta denda administratif paling banyak Rp50 juta. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Pengamat Nilai Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat
Editor: Sidik Purwoko






