WARTABANJAR.COM JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita sebuah rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten. Rumah itu merupakan aset milik Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka kasus korupsi timah.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Kamis (16/05/2024). Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset milik tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejagung.
“Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten,” kata Kapuspenkum seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Jual Miras Tanpa Izin, AS Digiring Polisi ke Polsek Kelumpang Hulu
Ketut menjelaskan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Pelacakan Aset Jampidsus, rumah tersebut diperoleh berdasarkan transaksi jual beli pada 21 Juli 2018. Akibatnya, properti tersebut disita oleh tim pada 14 Mei 2024.
“Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022,” katanya.
Ketut menambahkan, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut. Hal itu guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Baca juga: Polri dan KKP Kembali Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster di Bogor
Hingga saat ini penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.