Ya Tuhan, Santri di Palangka Raya Bunuh Ustadzah Secara Sadis

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu, dibuat gempar dengan adanya kasus penganiayaan berat (Anirat) di salah satu pondok pesantren.

    Mirisnya lagi, pelaku merupakan anak didik dari pondok pesantren dan yang menjadi korban adalah tenaga pendidik yang berada di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan, Jekan Raya.

    Yang makin membuat miris, pelaku yang masih berusia belasan itu melakukan tindakannya secara sadis.

    “Kasus penganiayaan berat ini melibatkan pelaku berinisial FA (13) dengan korban ST Najma (35) yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, SIK MH, saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024) pagi.

    Baca juga: Geger Diduga Orang Terjun dari Atas Jembatan Basirih

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tega melakukan penganiayaan ini dikarenakan dendam dan pernah dihukum sebanyak 2 kali atas pelanggarannya,” tambahnya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.

    Diterangkannya, korban yang merupakan Ustadzah atau guru memberikan sanksi kepada pelaku pertama kali terjadi di bulan Desember 2023.

    Pelaku terkena sanksi, karena keluar pondok pesantren tanpa izin dan diberikan hukuman berupa dijemur untuk beberapa saat.

    “Kemudian, untuk sanksi kedua berupa menulis Al-Qur’an sebanyak 2 juz disebabkan keluar pondok pesantren yang juga tanpa izin. Selesai menjalankan hukuman selang beberapa jam, pelaku lantas mendatangi rumah korban,” jelasnya disamping Kasihumas Iptu Sukrianto.

    Baca Juga :   Arus Balik Mulai Meningkat, Korlantas Akan Terapkan One Way Lokal dan Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI