WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sejumlah minuman keras disita dari seorang perempuan berinisial AS (30).
Wanita yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan petugas Polsek Kelumpang Hulu karena menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Dari warga Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalsel ini, polisi berhasil menyita 6 botol miras jenis anggur merah cap Orang Tua saat Operasi Sikat Intan 2024 di wilayah Kecamatan Kelumpang Hulu, Sabtu (11/5/24) pukul 21.15 Wita.







