Ya Tuhan, Santri di Palangka Raya Bunuh Ustadzah Secara Sadis
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu, dibuat gempar dengan adanya kasus penganiayaan berat (Anirat) di salah satu pondok pesantren.
Mirisnya lagi, pelaku merupakan anak didik dari pondok pesantren dan yang menjadi korban adalah tenaga pendidik yang berada di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan, Jekan Raya.
Yang makin membuat miris, pelaku yang masih berusia belasan itu melakukan tindakannya secara sadis.
“Kasus penganiayaan berat ini melibatkan pelaku berinisial FA (13) dengan korban ST Najma (35) yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, SIK MH, saat konferensi pers, Kamis (16/5/2024) pagi.
Baca juga: Geger Diduga Orang Terjun dari Atas Jembatan Basirih
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tega melakukan penganiayaan ini dikarenakan dendam dan pernah dihukum sebanyak 2 kali atas pelanggarannya,” tambahnya yang didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.
Diterangkannya, korban yang merupakan Ustadzah atau guru memberikan sanksi kepada pelaku pertama kali terjadi di bulan Desember 2023.
Pelaku terkena sanksi, karena keluar pondok pesantren tanpa izin dan diberikan hukuman berupa dijemur untuk beberapa saat.
“Kemudian, untuk sanksi kedua berupa menulis Al-Qur’an sebanyak 2 juz disebabkan keluar pondok pesantren yang juga tanpa izin. Selesai menjalankan hukuman selang beberapa jam, pelaku lantas mendatangi rumah korban,” jelasnya disamping Kasihumas Iptu Sukrianto.
Ditambahkannya, setelah memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah yang terletak disamping pintu berjalan menuju dapur dan mengambil pisau.
“Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung melakukan penusukan ke beberapa bagian tubuh korban dimulai dari bagian pipi sebelah kanan dari mata tembus ke rahang, bagian kepala dalam, pipi kiri dan satu di antaranya ke paru-paru bagian kanan,” paparnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika pelaku disangkakan dengan beberapa pasal. “Pada pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya.(ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi