Jual Miras Tanpa Izin, AS Digiring Polisi ke Polsek Kelumpang Hulu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sejumlah minuman keras disita dari seorang perempuan berinisial AS (30).

    Wanita yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan petugas Polsek Kelumpang Hulu karena menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

    Dari warga Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalsel ini, polisi berhasil menyita 6 botol miras jenis anggur merah cap Orang Tua saat Operasi Sikat Intan 2024 di wilayah Kecamatan Kelumpang Hulu, Sabtu (11/5/24) pukul 21.15 Wita.

    Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, IPDA Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.

    “Pelaku akan kami kenakan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” tegas Agus Setiawan. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Libur Ramadan Siswa SMA di Kalsel Mulai 27 Februari - 5 Maret 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI