Bawaslu: Tidak Ada Pergeseran Suara PDI Perjuangan ke PAN di Kalsel

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H menjelaskan, putusan itu muncul karena di saat rekapitulasi nasional sebelumnya. Makanya ada dua mekanisme yang bisa ditempuh di Bawaslu, yakni melakukan administrasi cepat atau administrasi biasa.

“Dikarenakan yang disoal kemudian banyak, maka untuk melakukan administrasi cepat tidak dimungkinkan,” kata komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu.

Baca juga: KPK Telusuri Aset Anak PT Telkom Terkait Dugaan Korupsi

Bawaslu mencoba melihat seluruh data-data dari catatan selain form C dan data di Siwaslu. Dari proses itu, berdasarkan hasil persandingan di 670 TPS di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin, Bawaslu melihat ada penambahan suara.

Namun pihaknya menyadari tidak berwenang lagi masuk pada perselisihan hasil karena memang rekapitulasi nasional sudah ditetapkan KPU. Karena itulah lalu bunyi dari penanganan pelanggaran administrasi kami sebatas pada menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme.

“Karena itu kemudian kewenangannya sudah selesai di Bawaslu mengingat sudah selesai rekapitulasi nasional,”paparnya.

Baca juga: Perdana Menteri Slovakia Diberondong Tembakan, Kritis di Rumah Sakit

Sebelumnya, PDI Perjuangan menggugat hasil Pileg DPR di dapil Kalsel. PDIP menganggap sebanyak 15.690 suaranya pindah ke PAN di provinsi itu.