Meresahkan Warga, Diduga Jadi Bandar Judi Togel di Pasar Kelua, SH Diringkus Polisi

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Sejumlah barang bukti disita Satreskrim Polres Tabalong dari pria berinisial SH (35).

Ia diringkus karena terlibat kasus judi togel di sebuah warung di Terminal Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Senin (13/5/2024) lalu.

Barang butki tersebut berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku SH, 1 buku tabungan, 1 lembar kartu ATM, 1 buah gawai warna merah, 3 lembar rekapan angka togel dan uang tunai Rp230 ribu.

SH yang disebut adalah bandar judi togel itu meresahkan warga sekitar, sehingga warga melaporkannya ke pihak berwajib.

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Kelua yang dipimpin oleh Kapolsek, IPTU Gunawan. AS. kemudian mengamankan SH.