Presiden Jokowi Resmi Hapus Kelas di BPJS

    WARTABANJAR.COM – Kelas pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Aturan baru diterbitkan Presiden Jokowi pengganti kelas BPJS, yakni layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana, berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024.

    Baca Juga

    Breaking News Rumah Amblas di Komplek Ar Rahman Pelambuan 

    Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

    Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Dalam pasal 103B, Ayat (1) disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

    “Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, (13/5/2024).

    Presiden juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS ini. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

    “Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.” (berbagai sumber)

    Baca Juga :   PANAS! Trump Tambah Lagi Tarif untuk China, Awalnya 34% Naik 125% Sekarang 145%

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI