WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan terduga pelaku penganiayaan berinisial FAB (28), Minggu (12/05/2024). Diduga, lelaki itu melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya NOR (23) karena cemburu. Demikian disampaikan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga. Seperti dikutip Wartabanjar.com, penangkapan tersebut dalam rangka operasi kewilayahan Ops Sikat Intan I 2024. Jonser menceritakan, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan pada hari Jumat (03/05/2024) sekitar pukul 07.30 Wita. "Peristiwa itu terjadi di Jl.Transmigrasi Km.7 Rt.005 Desa Sarigadung Kec.Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Semula kejadian diawali karena cemburu pelaku FAB terhadap korban," katanya. Baca juga: Presiden Jokowi Resmu Hapus Kelas di BPJS Dari situlah, lanjut Jonser, pelaku ingin meminta uang secara paksa kepada korban dengan alasan mau pulang ke kampungnya di daerah kandangan. Namun korban enggan membarikan uang kepada pelaku. Korban juga menyita kartu identitas dan senjata tajam milik pelaku. "FAB ini sempat pergi meninggalkan korban. Namun beberapa menit kemudian pelaku datang lagi dan ingin mengambil barangnya yang diambil oleh korban berupa KTP dan senjata tajam," katanya. Karena korban bersikeras menahannya, membuat pelaku emosi hingga menampar korban. Bukan hanya itu, pelaku juga memukul korban menggunakan parang yang masih tertutup kumpang hingga babak belur. Baca juga: Ke Kamar Mandi untuk Cuci Kaki, Novita Kaget Ada Biawak, Petugas DPKP Banjar Segera Beraksi "Pelaku menampar korban di wajah bagian kanan, menendang di bagian kepala dan memukul di bagian bahu sebelah kiri menggunakan sebilah parang yang masih tertutup kumpangnya dan menendang kedua kaki korban," papar Jonser. Karena perlakuan pelaku, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek simpang Empat guna proses lebih lanjut. Korban juga melampirkan selembar surat hasil visum at revertum. Menerima laporan itu, unit Reskrim Polsek Simpang Empat dengan di-back up Resmob Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan pelaku di jalan Kalupi desa Karasikan,  Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sebuah ponsel IPhone 11 warna putih. Baca juga: Anemia Pada Ibu Hamil Masih Mencapai 48,9 Persen Atas kejadian itu polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Jika pelaku terbukti bersalah melakukan penganiayaan akan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Namun jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko