WARTABANJAR.COM – Kelas pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan baru diterbitkan Presiden Jokowi pengganti kelas BPJS, yakni layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana, berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024.
Baca Juga
Breaking News Rumah Amblas di Komplek Ar Rahman Pelambuan
Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.







