Polisi Amankan W Terkait Pemusnahan BB Narkoba Jenis Sabu

Atas kejadian itu W dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diterima W bisa mencapai 20 tahun penjara.

Karena itulah, pembaca sebaiknya menjauhi yang namanya narkoba karena selain bisa merusak tubuh, barang haram itu bisa membuat kita berurusan dengan hukum. Tak hanya itu, barang-barang jenis narkoba bisa membuat kita sakaw alias kecanduan hingga semua aset kita ludes tak tersisa(Sidik Purwoko)

Baca juga: Jual Beli Predikat WTP, Pakar Hukum: KPK Harus Selidiki BPK

Editor: Sidik Purwoko