WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kesaksian oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di persidangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) memang membuat mengejutkan banyak kalangan. Bagaimana tidak, untuk proyek food estate bisa mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kementerian itu harus menyetor uang senilai Rp12 miliar. Demikian diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hermanto menyebut nama auditor BPK RI Victor dan Haerul Saleh dalam kesaksiannya. Menurut pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut fakta-fakta baru yang muncul di persidangan Syahrul Yasin Limpo dengan mengumpulkan barang bukti dan memulai penyelidikan. Dia menilai aliran dana dari Kementan ke BPK itu sudah termasuk suap. Baca juga: Kemendikbud Ristek Rubah Kurikulum Pendidikan, Pengamat: Masih Efektif? "Kalau ada alat bukti lain, misalnya saksi lain atau petunjuk berupa dokumen aliran dana atau rekening bank maka oknum auditor BPK tersebut bisa diusut untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan (menjadi tersangka)," kata Chudri seperti dikutip Wartabanjar.com, Jum'at (10/05/2024). Dia juga meminta KPK mendalami apakah melibatakan atasannya di lembaga auditor negara itu. "Diperdalam apakan oknum BPK itu sendirian atau melibat oknum BPK lainnya, adanya penyertaan/deelneming, termasuk ke atasannya," tegasnya menambahkan. Baca juga: Harapan Satoru Mochizuki Usai Timnas U-17 Wanita Indonesia Dikalahkan Korea Selatan Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, praktik jual beli opini WTP dari BPK sulit dihilangkan. Trubus beralasan lembaga audit keuangan tersebut banyak diisi oleh orang-orang yang dekat dengan partai politik sehingga audit yang dilakukan pun sarat dengan kepentingan pribadi. “BPK itu sudah terlalu politik, semua orang-orang di dalamnya banyak dari partai politik, dari partai-partai penguasa semua. Kenapa, karena kan untuk kepentingan orang-orang kementerian atau lembaga. Kebanyakan menteri ini kan orang-orang bawaan,” ujar Trubus saat dihubungi, Jumat (10/5/2024). Baca juga: Pejabat Perhubungan Goda Youtuber Wanita Asal Korsel Akhirnya Dipecat Menurut Trubus, kondisi ini membuat banyak kementerian/lembaga mendapatkan opini wajar yang sebenarnya tak wajar. Sebab, BPK tak mau mempersoalkan permasalahan dalam laporan keuangan yang ditemukan. “Enggak pernah kena masalah, makanya WTP melulu. Misal kayak Syahrul Yasin Limpo selama jadi Menteri Pertanian, ya ditutupi semua permasalahannya, jadi WTP dan minta duit bayaran". “Jadi BPK memang harus diisi oleh orang-orang dari kalangan profesional, jadi orang-orang dari partai politik itu dibuang semua itu semua," tandasnya. Baca juga: Sekuel Film Lord Of The Rings Bakal Diputar Lagi, Intip Ceritanya di Sini Sementara Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa BPK "biangnya koruptor". Dia bahkan meminta aparat penegak hukum atau KPK agar menangkap oknum auditor BPK diduga memakan uang rakyat. "Tangkap itu auditor BPK, KPK harus sigap, jangan lembek. Memang biangnya korupsi itu orang-orang BPK terutama khususnya para auditornya," katanya. Melalui kewenangannya, Abdul Fickar Hadjar, berpotensi memeras para pegawai negeri. "Karena itu jika mau membersihkan korupsi di instansi pemerintahan nomor satu harus bersihkan BPK-nya terutama para auditor nakal," tutupnya menegaskan. Baca juga: Kemendikbud Ristek Rubah Kurikulum Pendidikan, Pengamat: Masih Efektif? Sementara Ketua BPK RI Isma Yatun belum memberikan respons terkait pernyataan sejumlah pengamat tersebut. Namun dalam keterangan tertulisnya, BPK tetap berkomitmen menegakkan nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. BPK menyatakan bahwa pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang atau quality control dan quality assurance. Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal itu dilakukan oleh oknum yang akan diproses melalui sistem penegakan kode etik. Baca juga: Kemendikbud Ristek Rubah Kurikulum Pendidikan, Pengamat: Masih Efektif? BPK juga menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko