Jual Beli Predikat WTP, Pakar Hukum: KPK Harus Selidiki BPK

“Enggak pernah kena masalah, makanya WTP melulu. Misal kayak Syahrul Yasin Limpo selama jadi Menteri Pertanian, ya ditutupi semua permasalahannya, jadi WTP dan minta duit bayaran”.

“Jadi BPK memang harus diisi oleh orang-orang dari kalangan profesional, jadi orang-orang dari partai politik itu dibuang semua itu semua,” tandasnya.

Baca juga: Sekuel Film Lord Of The Rings Bakal Diputar Lagi, Intip Ceritanya di Sini

Sementara Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa BPK “biangnya koruptor”. Dia bahkan meminta aparat penegak hukum atau KPK agar menangkap oknum auditor BPK diduga memakan uang rakyat.

“Tangkap itu auditor BPK, KPK harus sigap, jangan lembek. Memang biangnya korupsi itu orang-orang BPK terutama khususnya para auditornya,” katanya.

Melalui kewenangannya, Abdul Fickar Hadjar, berpotensi memeras para pegawai negeri. “Karena itu jika mau membersihkan korupsi di instansi pemerintahan nomor satu harus bersihkan BPK-nya terutama para auditor nakal,” tutupnya menegaskan.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Rubah Kurikulum Pendidikan, Pengamat: Masih Efektif?

Sementara Ketua BPK RI Isma Yatun belum memberikan respons terkait pernyataan sejumlah pengamat tersebut. Namun dalam keterangan tertulisnya, BPK tetap berkomitmen menegakkan nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

BPK menyatakan bahwa pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang atau quality control dan quality assurance.

Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal itu dilakukan oleh oknum yang akan diproses melalui sistem penegakan kode etik.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Rubah Kurikulum Pendidikan, Pengamat: Masih Efektif?

BPK juga menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko