Pemuda Berusia 25 Tahun Edarkan Sabu di Desa Tanta Hulu

Pelaku CA sempat membuang kotak bekas rokok berisi barang bukti yang dimilikinya ke belakang kursi yang didudukinya.

Saat ditanyakan pelaku CA mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial EE yang saat ini sedang menunggu di kediaman pelaku CA karena kendaraannya digunakan oleh pelaku CA.

Pelaku CA bersama pelaku DE dan pelaku AM kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Turut disita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,22 gram, satu buah kotak tempat rokok, satu hape warna biru hitam serta satu buah skuter metik warna hitam.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(atoe)

Editor Restu.